Penangkapan Pelaku Curas di Medan, Polisi Tembak Kakinya

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial IK (27) ditangkap di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Polonia, pada Senin 27 Juni 2022.

Karena melakukan perlawanan, polisi memberikan hadiah timah panas pada kaki pelaku.

“IK merupakan DPO kasus curas pada Sabtu 7 Mei 2022, di Jalan Antariksa, Medan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (29/6/2022).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23

Pelaku dan rekannya WS yang ditangkap terlebih dahulu beraksi mengambil sepeda motor korban Z (22). Hal itu diungkap Ginanjar.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mengancam korban menggunakan parang,” katanya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, kata Ginanjar, pelaku mencoba melawan dengan mendorong dan berusaha merebut senjata api petugas.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

“Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada kedua kaki pelaku,” kata Ginanjar.

Ginanjar mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang dari pelaku.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ginanjar. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================