FGD UU HKPD dan Cipta Kerja

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Asana Grand Pangrango Hotel, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (30/6/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengajak jajaran Pemkot Bogor untuk bekerja keras, bekerja sama dan bersinergi dalam menghadapi implementasinya di Kota Bogor. Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan masukan untuk materi penyusunan produk hukum daerah Kota Bogor sebagai tindak lanjut kedua undang-undang tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

“Kegiatan ini dalam rangka memberikan pencerahan bagi kita semua, ada banyak peraturan daerah yang akan mengalami revisi. Untuk UU Cipta Kerja ada sekitar 38 perda Kota Bogor yang terdampak. Sementara untuk UU HKPD, khususnya bidang pajak di Kota Bogor ada 9 pajak daerah dan 3 retribusi daerah yang terdampak. Ini harus kita rubah dan ini memerlukan kerja sama dan sinergitas kita semua, koordinasinya kita ingatkan dan persiapkan kembali secara bersama-sama,” kata Syarifah.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

Sekda juga berharap jajaran Pemkot Bogor mendapat informasi yang lebih jelas terkait dampaknya sehingga memberikan manfaat, khususnya dalam tindak lanjut merevisi dan mengkalkulasi dari implementasi UU Cipta Kerja dan UU HKPD.

============================================================
============================================================
============================================================