
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, FGD tersebut adalah tugas dan tanggung jawab yang dijalankan Pemkot Bogor dengan harapan mendapatkan hasil-hasil dan materi dalam menciptakan suatu produk hukum daerah Kota Bogor sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan UU HKPD yang nanti akan diterapkan.
Sebab, batas waktu yang tersisa dalam menciptakan produk hukum sebagai tindak lanjut kedua undang-undang tersebut dirasa cukup berat.
Alma berharap dalam FDG ada hal-hal yang bisa disampaikan para peserta maupun para narasumber guna menyesuaikan secara normatif dan realita terhadap kegiatan-kegiatan antar perangkat daerah di lingkup Pemkot Bogor atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebagai hubungan antar lembaga atau instansi dalam kegiatan pelaksanaan penerapan produk hukum daerah.
Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), An An Andri Hikmat dan narasumber lainnya adalah Analisis Hukum Muda pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Perawatan Produk Setda Provinsi Jawa Barat, Hukum Arif Nurcahyo. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















