Setelah ditelusurinya, Tohawi melihat belasan truk tambang berjalan berjajar layaknya melakukan konvoi.

Pada saat itu juga Tohawi melakukan aksi dengan cara duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional pada Senin (21/2/2022).  Ia pun sempat menegur para sopir truk yang mengaku jam operasional truk tambang mencapai pukul 13.00 WIB.

Tohawi mengatakan, hal ini dilakukannya untuk mewakili masyarakat. Dimana masyarakat masih mengeluh perihal truk tambang yang beroperasi melewati jam operasional.

Padahal, kata dia, Satpol PP Kecamatan Ciseeng hampir setiap hari melalukan razia, serta sosialisasi tentang Perbup Nomor 120 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

“Ini bentuk protes ke pengusaha (tambang). Kan ada aturan tolong ditegakkan. Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga tolong dong ditegakkan kan sudah ada Perbup. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor atau siapa yang bertugas,” tegasnya beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Tohawi menambahkan, jalan milik Kabupaten Bogor hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase 8 ton. Sedangkan diperkirakan truk tambang dengan muatannga bisa mencapai 20 ton lebih.

Jika jalan kabupaten terus diinjak tanpa adanya pembatasan waktu, dia tidak bisa memperkirakan berapa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor yang harus dikucurkan demi infrastruktur. Belum lagi dengan banyaknya korban meninggal dunia akibat kecelakaan dengan kendaraan tambang.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Seperti diketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang, truk tambang bisa beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, seperti tanah, pasir, batu atau gamping/batu kapur.  (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================