jam operasional truk tambang
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Tambang yang telah ditetapkan pada 29 Desember 2021 lalu masih belum memiliki sanksi tegas untuk truk pelanggar jam operasional. Foto : Aditya/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Permasalahan jam operasional truk tambang sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Tambang yang telah ditetapkan pada 29 Desember 2021 lalu masih belum memiliki sanksi tegas untuk truk pelanggar jam operasional.

Dalam peraturan tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan bahwa perbup tersebut merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang di wilayahnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Namun, pada kenyatannya sejak ditetapkan perbup tersebut masih marak truk tambang nekat beroparasi diluar jam operasi dan membuat kemacetan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyebuy bahwa, pihaknya saat ini hanya memutar balikan kendaraan truk tambang yang kedapatan nekat beroperasi yang tidak sesuai dalam peraturan tersebut.

“Perbup tersebut tidak menindak tilang atas pelanggar, namun hanya sebatas memutarbalikan kendaraan. Untuk itu kami perlu dukungan dari pihak kepolisian,” ujar Agus, Kamis (7/7/2022).

Masih banyaknya truk tambang yang melanggar membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor kewalahan. Sebab, marak juga truk tambang yang parkir sembarangan hingga membuat kemacetan. Untuk itu, Agus mengusulkan agar tersedianya kantong parkir.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-13, Lorin Sentul Hotel Gelar Turnamen Futsal Antar Hotel dan Restoran se-Jabotabek

Terkait kemacetan, Agus mengaku bahwa sejauh ini koordinasi lintas lembaga antara Dishub dan pihak kepolisian atau polres Bogor tak kunjung rampung.

Polemik terkait operasional truk tambang pun kerap dikritisi sejumlah komunitas, lembaga bahkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi beberapa waktu lalu.

Saat itu, dirinya merasa kesal dalam melakukan perjalanan hingga memakan waktu hingga 30 menit, padahal jarak yang ia tempuh hanya 3 kilometer.

============================================================
============================================================
============================================================