jam operasional truk tambang
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Tambang yang telah ditetapkan pada 29 Desember 2021 lalu masih belum memiliki sanksi tegas untuk truk pelanggar jam operasional. Foto : Aditya/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Permasalahan jam operasional truk tambang sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Tambang yang telah ditetapkan pada 29 Desember 2021 lalu masih belum memiliki sanksi tegas untuk truk pelanggar jam operasional.

Dalam peraturan tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan bahwa perbup tersebut merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang di wilayahnya.

Namun, pada kenyatannya sejak ditetapkan perbup tersebut masih marak truk tambang nekat beroparasi diluar jam operasi dan membuat kemacetan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyebuy bahwa, pihaknya saat ini hanya memutar balikan kendaraan truk tambang yang kedapatan nekat beroperasi yang tidak sesuai dalam peraturan tersebut.

“Perbup tersebut tidak menindak tilang atas pelanggar, namun hanya sebatas memutarbalikan kendaraan. Untuk itu kami perlu dukungan dari pihak kepolisian,” ujar Agus, Kamis (7/7/2022).

Masih banyaknya truk tambang yang melanggar membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor kewalahan. Sebab, marak juga truk tambang yang parkir sembarangan hingga membuat kemacetan. Untuk itu, Agus mengusulkan agar tersedianya kantong parkir.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Terkait kemacetan, Agus mengaku bahwa sejauh ini koordinasi lintas lembaga antara Dishub dan pihak kepolisian atau polres Bogor tak kunjung rampung.

Polemik terkait operasional truk tambang pun kerap dikritisi sejumlah komunitas, lembaga bahkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi beberapa waktu lalu.

Saat itu, dirinya merasa kesal dalam melakukan perjalanan hingga memakan waktu hingga 30 menit, padahal jarak yang ia tempuh hanya 3 kilometer.

Setelah ditelusurinya, Tohawi melihat belasan truk tambang berjalan berjajar layaknya melakukan konvoi.

Pada saat itu juga Tohawi melakukan aksi dengan cara duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional pada Senin (21/2/2022).  Ia pun sempat menegur para sopir truk yang mengaku jam operasional truk tambang mencapai pukul 13.00 WIB.

Tohawi mengatakan, hal ini dilakukannya untuk mewakili masyarakat. Dimana masyarakat masih mengeluh perihal truk tambang yang beroperasi melewati jam operasional.

Padahal, kata dia, Satpol PP Kecamatan Ciseeng hampir setiap hari melalukan razia, serta sosialisasi tentang Perbup Nomor 120 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

“Ini bentuk protes ke pengusaha (tambang). Kan ada aturan tolong ditegakkan. Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga tolong dong ditegakkan kan sudah ada Perbup. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor atau siapa yang bertugas,” tegasnya beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Tohawi menambahkan, jalan milik Kabupaten Bogor hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase 8 ton. Sedangkan diperkirakan truk tambang dengan muatannga bisa mencapai 20 ton lebih.

Jika jalan kabupaten terus diinjak tanpa adanya pembatasan waktu, dia tidak bisa memperkirakan berapa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor yang harus dikucurkan demi infrastruktur. Belum lagi dengan banyaknya korban meninggal dunia akibat kecelakaan dengan kendaraan tambang.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang, truk tambang bisa beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, seperti tanah, pasir, batu atau gamping/batu kapur.  (Fadilah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================