Hasil putusan tersebut menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang ‘PS Glow’ dan ‘Pstore Glow’ yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘Ms Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang ‘Ps Glow’ dan merek dagang ‘Pstore Glow’.

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

BACA JUGA :  Gunung Semeru Letuskan Abu Vulkanis Setinggi 700 Meter di Atas Puncak Senin Pagi Ini

“Menghukum tergugat (PS Glow) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (MS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika,” bunyi hasil putusan tersebut. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================