BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Persangian perusahaan kosmetik PS Glow dan MS Glow berujung di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang ‘Ms Glow‘.

Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow harus bayar kerugian puluhan miliar.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” jelas hasil putusan tersebut dikutip Rabu (13/7/2022).

============================================================
============================================================
============================================================