Kedua pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus FF dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat masing-masing 11,28 gram, 0,96 gram, dan 0,26 gram. FF mengaku mendapat barang haram itu dari H yang saat ini masih DPO

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

“Selain itu juga ada empat klip plastik, satu dompet, tiga timbangan elektrik, dan satu telepon genggam,” kata Kombes Kusumo di Sidoarjo, seperti mengutip jpnn.com, Kamis (14/7/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman enam sampai 20 tahun penjara. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================