BOGOR-TODAY.COM, SUBANG – Penyelundupan gas LPG berpotensi  merugikan negara sebesar Rp8 miliar per bulan. Penyelundupan ini terjadi di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jumlah kerugian itu dihitung berdasarkan disparitas harga antara tabung gas yang disubsidi dan non subsidi.

Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman. Adapun penyelundupan di Subang tersebut merupakan gas LPG subsidi yang dimasukkan ke tabung non subsidi untuk dijual demi mendapat keuntungan lebih.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp8.040.000.000 dalam satu bulan,” kata Arief di lokasi penyelundupan, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gas dari truk tangki yang mengangkut 20 ton gas untuk dimasukkan ke tabung gas non subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dia menduga aksi ilegal tersebut telah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Penyelundupan itu dilakukan dengan cara memindahkan gas dari truk tangki Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi. Kemudian gas dari tangki penampungan tersebut dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.

============================================================
============================================================
============================================================