“Barang bukti beserta penjual sudah kami amankan. Dari lima rumah tersebut barang bukti yang diamankan ada 150 miras oplosan,” kata Agus.

Selain rumah, polisi juga menyasar kios-kios yang berada di pinggir jalan, seperti di jalan Kapten Muslihat atau di sekitar Alun-alun Kota Bogor. Dari kios tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 200 kemasan, baik berupa botol maupun kemasan plastik

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

“Barang bukti sementara sudah diamankan di Mapolresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada pelaku atau penjual, kata Agus sementara dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali menjual miras, terpaksa petugas akan lakukan tindakan tegas berupa tindak pidana lainnya.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

“Selain sanksi Tindak Pidana Ringan atau Tipiring, kami juga tak segan-segan akan melakukan tindak.pidana lainnya agar mereka jera,” tegasnya. (B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================