polisi
Ilustrasi gembos ban.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi berhasil meringkus empat pelaku pencurian uang dengan modus gembos ban di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 310 juta turut diamankan.

Empat pelaku yakni, A (37), YP, ES (32), dan K (35).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebut peristiwa modus gembos ban yang dilakukan empat tersangka terjadi pada Senin (4/7/2022) lalu.

“Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban,” ungkap Siswo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

BACA JUGA :  Ariana Grande Kecam Gedung Putih karena Gunakan Lagunya dalam Video Penangkapan Imigran

Pelaku mencuri uang tunai tersebut yang berada di dalam tas korban. Tas tersebut diletakkan di dalam mobil saat korban memanggil tukang tambal ban.

“Kejadian bermula ketika pelapor memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor,” ujarnya.

Korban kemudian menemui tukang tambal ban. Saat itu, pengendara motor yang melintas melihat pelaku melancarkan aksinya, kemudian berteriak.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

“Selanjutnya pelapor langsung mengecek mobilnya. Setelah dicek, ternyata pelapor melihat tas yang berisi uang di dalam mobil sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G, R, AY, dan E.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Fadilah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================