BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polisi berhasil meringkus empat pelaku pencurian uang dengan modus gembos ban di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 310 juta turut diamankan.
Empat pelaku yakni, A (37), YP, ES (32), dan K (35).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebut peristiwa modus gembos ban yang dilakukan empat tersangka terjadi pada Senin (4/7/2022) lalu.
“Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban,” ungkap Siswo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Pelaku mencuri uang tunai tersebut yang berada di dalam tas korban. Tas tersebut diletakkan di dalam mobil saat korban memanggil tukang tambal ban.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















