“Kejadian bermula ketika pelapor memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor,” ujarnya.

Korban kemudian menemui tukang tambal ban. Saat itu, pengendara motor yang melintas melihat pelaku melancarkan aksinya, kemudian berteriak.

BACA JUGA :  OSN-K 2026 Segera Digelar, Peserta Wajib Pahami Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku

“Selanjutnya pelapor langsung mengecek mobilnya. Setelah dicek, ternyata pelapor melihat tas yang berisi uang di dalam mobil sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G, R, AY, dan E.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================