Langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, sebagai berikut:

  1. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
  2. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
  3. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.

Adanya kewajiban booster untuk perjalanan dan beraktivitas, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat jauh-jauh hari mendatangi sentra vaksinasi COVID-19 terdekat untuk dibooster.

BACA JUGA :  Tanda Kolagen Menurun pada Kulit dan Faktor yang Mempercepat Penuaan Wajah

“Segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan booster. Anda dapat mencarinya dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat,” ujarnya.

“Bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah yakni rumah sakit dan puskesmas ataupun rumah sakit swasta. Wajib vaksin booster ini tidak hanya untuk syarat perjalanan, melainkan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik.”

Pencarian lokasi vaksinasi COVID-19 khusus fasilitas kesehatan (faskes) juga dapat diakses publik melalui situs https://covid19.go.id/faskesvaksin. Dalam situs tersebut, masyarakat dapat menemukan sentra vaksinasi faskes terdekat dengan meng-klik nama provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing.

Jika sudah meng-klik provinsi, maka otomatis akan tertera daftar kabupaten/kota yang dimaksud. Pilih kabupaten/kota, lalu klik ‘Cari Sekarang.’ Selanjutnya, laman akan menampilkan daftar faskes yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.FOTO: Vaksinasi Booster Sebagai Syarat

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan distribusi vaksin booster ke setiap daerah. Hal ini sejalan dengan sosialisasi aktif ke masyarakat terkait pentingnya vaksinasi COVID-19.

Salah satu cara Pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi booster, terang Wiku Adisasmito, dengan menerapkan wajib vaksin dalam berkegiatan.

“Sebagaimana dengan negara lain, Indonesia juga terus berupaya meningkatkan resiliensi terhadap dinamika penularan virus dengan meningkatkan cakupan vaksin, khususnya booster terus menerus,” kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Wiku mengingatkan vaksinasi booster demi melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan masyarakat seperti lansia, orang dengan komorbid hingga anak-anak.

“Terlepas dari aturan yang ada, masyarakat perlu memahami bahwa divaksin booster semata-mata agar kita dan orang terdekat, khususnya populasi berisiko lebih terproteksi dari penularan virus, termasuk kasus varian baru,” pungkasnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================