BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA  – Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) pemerintah resmi memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga kantor,

Hal ini menjadi syarat lantaran cakupan vaksinasi booster masih jauh dari target. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 25,33 persen atau sebanyak 52.747.194 dosis yang menerima vaksin booster.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Untuk masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.

“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

Namun, dalam aturan tersebut kewajiban booster ini tidak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, maupun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.

Untuk kewajiban vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum termasuk pusat perbelanjaan/mal termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022. Arahan Mendagri sesuai salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 12 Juli 2022, percepatan vaksinasi booster ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah, salah satunya menggelar layanan vaksinasi di tempat umum.

============================================================
============================================================
============================================================