Said sebelumnya berujar, setidaknya ada tiga tuntutan yang bakal disampaikan saat unjuk rasa, Rabu besok.

“Isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut,” paparnya.

Kemudian, tuntutan selanjutnya adalah meminta Anies untuk bersikap tegas berkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang seharusnya kini masih berlaku. UMP DKI Jakarta tahun 2022 diketahui sebesar Rp 4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

Ia menegaskan, putusan PTUN yang meminta Anies untuk menurunkan UMP menjadi sebesar Rp 4.573.845 seharusnya belum berlaku. Sebab, keputusan PTUN itu masih belum mengikat demi hukum.

“Yang kedua, tuntutannya adalah meminta Gubernur bertindak tegas selama ada proses banding, UMP yang sekarang yaitu Rp 4,67 juta, tetap berlaku,” tegas Said.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Hemat BBM, Imbas Harga Pertamax

“Enggak tiba-tiba keputusan PTUN itu berlaku. Karena kan masih (proses) banding,” sambungnya.

Lalu, KSPI dan Partai Buruh juga meminta Apindo agar tidak membuat kegaduhan. Sebab, Said kembali mengingatkan, putusan PTUN hingga kini masih belum mengikat demi hukum.

“Yang terakhir, tuntutannya kami minta adalah Apindo jangan menimbulkan kegaduhan, karena keputusan PTUN yang belum mengikat,” ujar dia. (Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================