Dari hasil penggeledahan di rumah AI polisi menemukan barangbukti jenis ganja di rumah AI yang disimpan di bawah kursi sofa di dalam kamar. Dari keterangan AI barangbukti narkoba tersebut merupakan milik RR yang rencananya akan dijual kembali untuk diedarkan.

“Dari informasi itu tim langsung mencari RR di rumahnya. Alhamdulillah ketiganya bisa langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA :  AS Dikabarkan Jalin Komunikasi dengan Oposisi Israel, Ketegangan dengan Netanyahu Kian Mencuat

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu kata Agus berasal dari jaringan yang sama.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan total barangbukti sebanyak 1,5 kilogram ganja yang dikemas dalam bentuk siap edar, siap pakai, ukuran sedang dan besar.

Menurut pengakuan para pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dengan cara bersama-sama di akun media sosial.

“Iya jadi mereka ini satu jaringan. Kita imbau juga masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba narkoba. Jika mendapatkan informasi segera laporkan ke pihak polisi terdekat polsek atau ke kami Satnarkoba. Ingat hindari dan jauhi narkotika,” pungkas Agus

BACA JUGA :  Kasus Anak Tewas Diterkam Anjing di Jasinga Masuki Babak Baru, Polisi Sebut Permohonan Damai Tak Hentikan Proses Hukum

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================