Pemerkosaan itu terjadi berulang kali hingga bertahun-tahun lamanya. Korban baru berani menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya setelah pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (9/7/2022).

Mendengar kesaksian sang anak, ibu korban pun mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022) pelaku langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7/2022),” jelas Romdhon.

BACA JUGA :  Berdiri di Lahan Fasos-Fasum, SPPG di Ciomas Digaris Polisi

“Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka pada Sabtu (9/7/2022) lalu,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kemarau Landa Kabupaten Bogor, DPRD Minta Pemkab Perluas Sumur Bor

“Dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” pungkas Romdhon. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================