BOGOR-TODAY.COM, CIREBON – Kakek tega memperkosa kedua cucunya, tak tanggung-tanggung kakek tersebut mencabuli kedua cucunya selama tujuh tahun. Kasus tersebut berakhir di persidangan.

Sidang kasus pemerkosaan kakek terhadap dua cucunya digelar di Pengadilan Negri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA :  iOS 27 Bawa Banyak Pembaruan: Apple Maps hingga Apple Music Ditingkatkan dengan AI dan Fitur Baru

Terdakwa terbukti melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi dan mencabuli dua cucunya selama hampir tujuh tahun, sejak 2014 – 2021 di bawah ancaman.

Sidang yang digelar tertutup tersebut menghadirkan terdakwa Mesni, kakek berusia 65 tahun yang tak lain merupakan kakek kedua korban. Dalam sidang pertama ini, agendanya adalah membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA :  Shafeea Curi Perhatian Saat Tampil di Konser Aldi Taher, Momen Bareng Dul Jaelani Viral di Media Sosial

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap dua cucunya. Bahkan, salah satu korban disetubuhi di bawah ancaman selama hampir tujuh tahun lamanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================