Perbuatan bejad kakek yang mengasuh cucunya tersebut dilakukan di dalam rumah dan kebun saat kondisi sepi.

Aksi bejat terdakwa baru terbongkar di tahun 2021, saat korban melarikan diri saat hendak disetubuhi pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan aksi asusila terdakwa ke Polres Cirebon kota, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Merasa Terasing dari Anak Pasca Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Batin yang Memprihatinkan

“Terdakwa merupakan kakek dari korban. Korban tinggal bersama pelaku. Kukunya dua, ada yang diperkosa dan ada yang dicabuli. Kejadiannya berulang kali. Usia korban 9 tahun sampai 16 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Hutamrin, usai persidangan.

BACA JUGA :  KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet HJB ke-544, Ribuan Warga Padati Stadion Pakansari

Sidang yang digelar selama tiga puluh menit tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi atau pembelaan. Kakek yang masih memiliki istri tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================