Kata Siswo, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (17/7/2022), sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian terungkap bermula dari adanya laporan warga terkait penemuan mayat.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan mayat tersebut. Hingga identitas pelaku akhirnya bisa diketahui.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ada, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa 19 Juli di daerah Kabupaten Brebes,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. J kini ditahan di Mapolres Bogor. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================