
Ibu korban lantas melaporkan ke Polsek Sunda Kelapa, lalu ditindaklanjuti petugas dan tersangka ditangkap Senin (18/7).
Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua pelampung terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka saat kejadian.
Atas kasus pencabulan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 15 tahun penjara,” kata Kholis. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















