Sebagai informasi, PS Glow melayangkan gugatanya ke MS Glow, bisnis kecantikan Juragan 99.

Gugatan tersebut pun dimenangkan PS Glow. Dengan demikian, Juragan 99 harus membayar denda Rp37 miliar kepada bisnis kecantikan yang dimiliki pengusaha Putra Siregar.

MS Glow merupakan salah satu bisnis Juragan 99 melalui PT Kosmetika Cantik Indonesia. MS Glow berdiri sejak 2013 dengan singkatan Magic For Skin.

BACA JUGA :  Melonguane Diguncang Gempa Bumi M6,0 Terasa hingga Manado

Berawal dari penjualan produk skincare dan body care secara online, MS Gow digunakan jutaan customer. Klinik kecantikan MS Glow ini sudah ada 14 cabang di kota kota besar di Indonesia.

MS Glow menghadirkan berbagai solusi perawatan wajah dan tubuh seperti Laser, Meso, skin rejuvenation, V shape, microdermabrasi, beauty transformation dan lainnya yang langsung ditangani dokter ahli.

BACA JUGA :  CCTV Rekam Kecelakaan Suzuki APV Tabrak 2 Pejalan Kaki dan Belasan Motor di Lombok Timur

Sementara itu, PS Glow merupakan salah satu bisnis yang dijalai Putra Siregar. Bisnis ini dirintis pada Agustus 2021. PS Glow merupakan usaha skincare yang sudah mendapat sertifikat BPOM dan Hak kekayaan Intelektual (HAKI) terdaftar.

Sejak didirikan, tentu produk PS Glow sudah banyak. Beragam jenis produk kecantikan dan juga produk untuk pria. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================