Maka, lanjut Burhanudin, masalah aset wilayah pasar yang masuk ke wilayah Kota Depok, perizinannya harus ditempuh sesuai dengan perizinan yang diatur Kota Kota Depok.

“Perizinan yang masuk ke wilayah Depok harus sesuai dengan aturan dan regulasi Kota Depok, jadi kita ikut aturan Kota Depok,” terang Burhanudin.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas

Selanjutnya, kata Burhanudin, Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Citayam, dibangun di wilayah Kota Depok, maka regulasinya pun mengikuti yang berlaku di Kota Depok. Intinya, kita ikuti aturan-aturan yang berlaku, demi menghasilkan yang terbaik.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

“Selanjutnya yang dibahas pada pertemuan ini adalah, bagaimana pengaturan kerjasama dengan Kota Depok, serta membahas lebih rinci perizinan apa yang harus dipenuhi,” katanya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================