Indonesia Police Watch
Ilustrasi penganiayaan.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORIndonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara. Pasalnya, laporan penganiayaan yang dilaporkan lebih dahulu tidak berjalan, akan tetapi laporan oleh seorang istri anggota Polri diproses intensif .

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (24/7/2022) Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dugaan ketidakprofesionalan dan diskriminasi penanganan perkara oleh Kapolresta Bogor itu diadukan oleh seorang warga Kota Bogor bernama Deky Y Wermasubun kepada IPW.  Dimana Deky merupakan korban penganiayaan dari Rando yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020 tidak diproses hampir selama dua tahun. Tapi, laporan yang dibuat oleh istri Rando, Retno diproses lagi setelah diperbaruinya sprindiknya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Menurut STS sapaan akrabnya, Deky Y Wermasubun dalam kasus penganiayaan yang dialaminya telah melaporkan terlapor suami Retno, yakni Rando dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020, akan tetapi tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP.

“Sementara laporan Retno terhadap keponakan Deky Wermasubun bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maretnya melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif,”jelas STS dalam keterangannya.

Dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari Kapolresta Bogor Kota, sambung STS maka Deky melakukan protes dan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW. IPW melihat dengan penanganan perkara ITE itu ada keberpihakan Polresta Bogor Kota.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Indikasi kejanggalan tersebut terlihat yakni pertama adalah Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru. Padahal sebelumnya Perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

“Kejanggalan kedua yaitu penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA, sedangkan Laporan  Polisi dimana Sdr. D alias Rando sebagai terlapor tidak ada informasi pada korban Deky padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.

============================================================
============================================================
============================================================