Bapemperda
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, terkait evaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan cakupan RTH Kota Bogor yang sudah diamanatkan di dalam perda sebanyak 30 persen, namun sejauh ini baru terpenuhi 4,2 persen.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 8 Mei 2024

“Jadi dari hasil rapat tersebut, kita mengevaluasi amanat perda di dalam pasal 4 bahwa RTH ini harus 30 persen dan dari data yang disampaikan Disperumkim baru diangka 4,2 persen. Ini sudah masuk Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor dan 18 taman yang ada di Kota Bogor, itu juga berdasarkan hasil foto udara,” jelas Endah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Endah pun menyayangkan selama setahun, Pemerintah Kota Bogor hanya menganggarkan1 persen penambahan RTH di Kota Bogor. Untuk itu, Endah pun meminta agar Disperumkim Kota Bogor mempercepat review dan kajian terkait tipologi RTH di Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================