Bapemperda
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, terkait evaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan cakupan RTH Kota Bogor yang sudah diamanatkan di dalam perda sebanyak 30 persen, namun sejauh ini baru terpenuhi 4,2 persen.

“Jadi dari hasil rapat tersebut, kita mengevaluasi amanat perda di dalam pasal 4 bahwa RTH ini harus 30 persen dan dari data yang disampaikan Disperumkim baru diangka 4,2 persen. Ini sudah masuk Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor dan 18 taman yang ada di Kota Bogor, itu juga berdasarkan hasil foto udara,” jelas Endah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA :  Penjualan Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dimulai, Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

Endah pun menyayangkan selama setahun, Pemerintah Kota Bogor hanya menganggarkan1 persen penambahan RTH di Kota Bogor. Untuk itu, Endah pun meminta agar Disperumkim Kota Bogor mempercepat review dan kajian terkait tipologi RTH di Kota Bogor.

“Tipologi RTH ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan Perda RTH ini, sehingga kami untuk disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” kata Endah.

BACA JUGA :  Perbandingan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik: Kelebihan, Kekurangan, dan Pertimbangan Sebelum Membeli

Terakhir, yang menjadi catatan bagi Bapemperda DPRD Kota Bogor adalah belum diterbitkannya Perwali yang menunjang juklak-juknis pelaksanaan Perda tentang RTH. Sehingga, Endah meminta agar Disperumkim Kota Bogor segera berkordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan Perwali tentang RTH.

“Jadi PR nya secara Perwali belum dibuat dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seteuruya harus ditetapkan melalui Perwali,” pungkasnya. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================