
Korban pun pada saat itu juga melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Cibeureum. Pada selasa malam polisi langsung mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya JE disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah tiga minggu ditahan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami menghimbau agar warga tidak melakukan hal sama. Orangtua itu harus dihormati dan disayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas,” jelasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















