kembali menata ulang rute
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menata ulang rute atau lintasan untuk BisKita di koridor 5 dengan jalur Ciparigi - Stasiun KA Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menata ulang rute atau lintasan untuk BisKita di koridor 5 dengan jalur Ciparigi – Stasiun KA Bogor. Penataan ulang rute koridor 5 dilakukan setelah adanya kajian ataupun evaluasi terhadap lintasan di koridor 5.

“Jadi untuk rute koridor 5, dikembalikan ke rute semua (awal). Dalam rangka akselerasi atau percepatan penataan angkutan umum perkotaan di wilayah Kota Bogor,” ungkap Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, kata Eko penataan koridor 5 juga merupakan upaya terciptanya Transit Oriented Development (TOD) sesuai Perda RTRW nomor 6 tahun 2021. Penataan ini juga sebagai langkah optimalisasi pelayanan rute perlintasan di koridor 5, agar menjadi lebih baik dan mengcover kebutuhan transportasi masyarakat.

BACA JUGA :  Pemuda di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai Nipon, Diduga Tak Bisa Berenang

Beberapa waktu lalu, Eko menjelaskan tepatnya pada awal Mei 2022, telah dilakukan perubahan rute di kolidor 5, yaitu tidak dilintasinya rute Jalan MA Salmun menuju ke Jalan Mayor Oking. Jadi BisKita melintas langsung ke Jalan Merdeka hingga ke Jalan Kapten Muslihat. Dengan penataan yang dilakukan sekarang, rute koridor 5 dikembalikan lagi kepada rute semua (awal).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 6 Mei 2024

“Ketika itu dilakukan perubahan rute karena banyak kendala atau hambatan dalam lintasan BisKita di kawasan Jalan MA Salmun hingga Jalan Mator Oking. Selain itu, jembatan MA Salmun saat itu mengalami kerusakan,” jelasnya

Namun berdasarkan hasil kajian kajian dari Dinas PUPR dan Tim BPTJ serta Dishub, maka jembatan MA Salmun itu dapat dilintasi kembali oleh BisKita. Sehingga saat ini lintasan jalan MA Salmun ke Jalan Mayor Oking kembali di fungsikan untuk koridor 5.

============================================================
============================================================
============================================================