
Pelaku sendiri katanya tidak memiliki niat membunuh anaknya. Tapi, video ancaman itu bisa menjadi interpretasi beda oleh publik yang melihat.
“Dari sudut pandang tersangka tidak ada niat untuk menyakiti bahkan menghabisi nyawa dengan menggantung sang anak. Tapi perbuatan itu jadi ancaman nyata bagi sang anak,” pungkasnya.
Polisi mengancam pelaku dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Ia diancam pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara.
Tersangka KW sendiri mengaku khilaf atas perbuatannya mengancam anaknya sendiri. Ia mengatakan video ancaman itu digunakan agar istrinya kembali rujuk.
“Dia pengen cerai, saya mungkin kehilangan akal khilaf saya bikin video itu supaya istri kembali dan bersama-sama, saya sebatang kara ngurusin anak, saya bener-bener cape pengen kembali lagi,” ujarnya kepada wartawan. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















