“Korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” ucap Zulpan.

Peristiwa tawuran ini, kata Zulpan, terjadi di Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

“Tersangka yang ditangkap ada tiga orang, satu dewasa inisial R alias Merong (23) serta dua lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya. Keduanya berinisial S dan BU.

Atas perbuatannya ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================