
“Korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” ucap Zulpan.
Peristiwa tawuran ini, kata Zulpan, terjadi di Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
“Tersangka yang ditangkap ada tiga orang, satu dewasa inisial R alias Merong (23) serta dua lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (29/7/2022).
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya. Keduanya berinisial S dan BU.
Atas perbuatannya ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















