BOGOR-TODAY.COM, DEPOK – Peringatan HUT RI ke-77 wali Kota Depok, Mohammad Idris mengajak kepada seluruh warga maupun elemen untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan Indonesia.

Hal itu dituangkan Idris pada Surat Edaran Nomor: 003/368-PROKOPIM tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 Tingkat Kota Depok.

Pada surat edaran Wali Kota Depok, meminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak. Pengibaran bendera dilakukan di lingkungan permukiman maupun perkantoran yang berada di wilayah Kota Depok.

“Pengibaran bendera dilaksanakan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus,” tulis Idris, Selasa (2/8/2022).

Seluruh elemen dapat mengambil bagian pada peringatan hari Kemerdekaan Indonesia dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak. Pemasangan dilaksanakan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

“Tema dan penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 serta desain turunannya, agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kemerdekaan Sekretariat Negeri,” jelas Idris.

Idris mengungkapkan, peringatan Kemerdekaan Indonesia dapat diimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 RI 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Implementasi tersebut seperti desain atau tampilan situs atau media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas.

“Produk atau souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, dapat diimplementasikan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” ungkap Idris.

Idris menjelaskan, semarak peringatan kemerdekaan dapat diwujudkan dengan menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring. Pada 17 Agustus 2022, pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB, selama tiga menit menghentikan semua kegiatan.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

“Berdiri tegak saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi,” jelas Idris.

Namun hal tersebut diberikan pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Untuk mendukung kegiatan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta, dapat memperdengarkan sirine.

“Saat detik proklamasi akan ada penanda suara sirine sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan,” pungkas Idris. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================