BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang pria berinisial ZN (52) warga Kecamatan Mutiara, Aceh dijatuhkan hukuman cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli.
ZN terbukti secara sah dan bersalah karena melakukan jarimah zina dengan gadis 22 tahun. Ia dihukum cambuk sebanyak 100 kali cambukan.
Gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental. Hal itu diungkap JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul.
Sehingga tidak dijatuhkan uqubat meski melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Gadis tersebut terlepas dari segala tuntutan hukum,” katanya, Senin (1/8/2022).
Setelah dilakukan putusan akhir pada 26 Juli 2022, gadis keterbelakangan mental itu bebas dari tahanan dan dikembalikan kepada orang tua. (net)
Bagi Halaman