BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Satu dari dua orang kurir puluhan kilogram ganja yang sempat lolos dari kejaran polisi berinisial ADV (28) warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, kini berhasil diringkus jajaran Polsek Solok, pada Senin (1/8/2022) kemarin.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo mengatakan, pelaku berhasil diciduk ketika hendak kabur ke Dharmasraya saat menunggu travel di SPBU Saok Laweh.
“Petugas mengamankan pelaku menunggu travel di SPBU Saok Laweh, Kecamatan Kubung,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, rekan pelaku yang tercatat sebagai warga Selayo yang berinisial K (22) itu kabur ke Padang Panjang.
“Tim kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku K yang informasinya kabur ke rumah pacarnya di Padang Panjang,” katanya.
Sementara itu, total barang haram yang disitanya mencapai 75 paket ganja. Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Kepada petugas, pelaku megaku menjemput ganja kering siap edar itu ke Aceh menggunakan mobil.
“Total ada 75 paket yang kita amankan. Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (net)
Bagi Halaman