“Korban bercerita bahwa korban telah melakukan persetubuhan dengan terlapor, atas kejadian ini pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut,” katanya, Selasa (2/8/2022).

“Tersangka diamankan dekat rel kereta api jalan Teluk Bayur,” katanya lagi.

BACA JUGA :  Suka Mengkritik Orang Lain? Kenali Karakter dan Penyebab di Baliknya

Saat ini, pelaku meringkuk di sel Polresta Padang. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================