BOGOR-TODAY.COM, PADANG – Diduga mencabuli anak di bawah umur, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial D (42) yang diduga melakukan pelecehan tersebut.
Tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 521 / VII / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 29 Juli 2022.
Pelaku D diduga menyebutuhi korban berinisia AH (13) pada tanggal 29 Juli di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Lantas, tak terima dengan ulah pelaku, korban pun mengadu ke ibu dan ayahnya. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Korban bercerita bahwa korban telah melakukan persetubuhan dengan terlapor, atas kejadian ini pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut,” katanya, Selasa (2/8/2022).
“Tersangka diamankan dekat rel kereta api jalan Teluk Bayur,” katanya lagi.
Saat ini, pelaku meringkuk di sel Polresta Padang. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















