
“Pelaku ingin membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, namun korban menghindar. Korban mencabut kunci kontak dan kabur meninggalkan motornya,” tutupnya.
Ia menjelaskan, keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polsek Sawah Besar berhasil menangkap empat pelaku begal di Jalan Gunung Sahari Raya, kawasan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, AKP Patar Mula Bona mengatakan, keempat pelaku tersebut yakni DA (20), MFF (20), NU (20), dan TF (20).
“Mereka merupakan warga Cakung, Jakarta Timur dan Jakarta Utara,” ujarnya kepada wartawan. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















