“Pelaku ingin membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, namun korban menghindar. Korban mencabut kunci kontak dan kabur meninggalkan motornya,” tutupnya.

Ia menjelaskan, keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Data Janda Kabupaten Bogor Masih Misteri, Permohonan Wartawan Tak Kunjung Dijawab

Sebelumnya, Satreskrim Polsek Sawah Besar berhasil menangkap empat pelaku begal di Jalan Gunung Sahari Raya, kawasan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar, AKP Patar Mula Bona mengatakan, keempat pelaku tersebut yakni DA (20), MFF (20), NU (20), dan TF (20).

BACA JUGA :  Rumah Mudah Berdebu? Lakukan 3 Cara Sederhana Ini agar Hunian Tetap Bersih dan Sehat

“Mereka merupakan warga Cakung, Jakarta Timur dan Jakarta Utara,” ujarnya kepada wartawan. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================