“Jadi bukan hanya kerugian yang dikembalikan ke negara. Ada beberapa poin dari BPK terkait masalah administrasi, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Semua rekomendasi dari BPK ini harus ditindaklanjuti dalam 60 hari. Tapi yang lebih penting harus dicermati, sejauh mana Pemkab Bogor menjalankan rekomendasi yang ada,” tegas Rudy.
Diketahui, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Ada pun pokok-pokok yang harus diperhatikan Pemkab Bogor yakni, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.
Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.
Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar. (*)