“Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (14/7/2022), sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku,” ujar Aiptu Lispono

Peristiwa bermula, ketika dua korban yang masih di bawah umur, mengeluh sakit kepada orang tuanya, saat buang kecil. Akhirnya orangtua korban membujuk kedua korban untuk berterus terang dan akhirnya terungkap peristiwa asusila tersebut.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

“Dilianto diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat pada Selasa (2/8/2022), sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPIDANA, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================