
Perbuatan tersangka terungkap pada Jumat (20/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin.
“Terungkapnya melalui adik kandung korban, yang saat itu melihat pelaku memasuki kamar korban, lalu menggendong korban yang sedang dalam keadaan tidur. Setelah korban terbangun, pelaku melakukan pencabulan, adik korban yang memergoki berhasil menghentikan perbuatan pelaku,” ujarnya.
Setelah beberapa jam kemudian di hari yang sama, tersangka diserahkan oleh Ketua RT setempat ke Mapolsek Baturaja Timur. Tersangka langsung diamankan untuk diproses secara Hukum.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 tahun 2022, Pasal 6 Hurup C, dan atau Pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara, minimal 9 tahun lebih,” terangnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















