BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang pria lansia berinisial EK warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel). Pria bejat tersebut tega mencabuli anak tirinya yang berinisial LP (21) sejak lima tahun terakhir.
Perbuatan bejat pelaku diduga sudah dilakukan sejak tahun 2017 silam atau saat korban masih berusia di bawah umur.
EK melakukan aksinya saat ibu kandung korban atau istri tersangka sedang tidak berada di rumah.
Peristiwa tersebut dapat diketahui saat aksi bejat perbuatan EK dipergoki adik korban dan akhirnya aib tersebut terbongkar. EK akhirnya diserahkan oleh Ketua RT setempat ke petugas Polsek Baturaja Timur.
Perbuatan tersangka terungkap pada Jumat (20/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin.
“Terungkapnya melalui adik kandung korban, yang saat itu melihat pelaku memasuki kamar korban, lalu menggendong korban yang sedang dalam keadaan tidur. Setelah korban terbangun, pelaku melakukan pencabulan, adik korban yang memergoki berhasil menghentikan perbuatan pelaku,” ujarnya.
Setelah beberapa jam kemudian di hari yang sama, tersangka diserahkan oleh Ketua RT setempat ke Mapolsek Baturaja Timur. Tersangka langsung diamankan untuk diproses secara Hukum.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 tahun 2022, Pasal 6 Hurup C, dan atau Pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara, minimal 9 tahun lebih,” terangnya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















