Dari sembilan Raperda prakarsa Pemkab Bogor, tiga Raperda di antaranya merupakan usulan baru, yakni Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Aan berharap, Pemkab Bogor segera menyerahkan Raperda tersebut.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Kalau sampai lewat pekan pertama bulan September, maka kesepakatan antara bagian hukum Pemkab Bogor dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor dianggap batal, dan tidak akan dibahas,” kata Aan.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, usulan Propemperda yang akan disampaikan ke DPRD merupakan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor. Dia juga berharap, bagian hukum sekretariat Daerah segera menyerahkan Raperda sesuai dengan waktu yang disepakati.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

“Kami berharap, usulan tersebut dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================