oknum TNI
Empat pelaku pembunuhan terhadap Bendahara KONI asal Kalimantan Barat berinisial AH diringkus Satreskirm Polres Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AK (33), seorang oknum TNI sekaligus altlet tinju asal Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor lantaran telah membunuh rekannya berinisial AN di kawasan Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada Sabtu (30/7/2022) lalu.

Diketahui, AN merupakan bendahara KONI Kabupaten Koyang Utara (KKU) Kalimantan Barat yang keduanya tengah mengikuti pendidikan di Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Boogor, AKP Siswo DC Tarigan menyebut bahwa AK merupakan dalang pembunuhan tersebut. Saat ini, tersangka ditangani oleh pihak POM TNI.

“AK merupakan otak pelaku pembunuhan. Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan Satuan POM TNI AU Lanud Atang Sanjaya untuk melakukan penangkapan AK,” ungkap Siswo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA :  Makan Banyak saat Lebaran Naikan Berat Badan? Ini Dia 5 Minuman Bantu Turunkan BB

Tersangka AK dan korban AH memiliki hubungan dekat karena sesama petinju. AK bersama 3 tersangka lainnya membunuh AN pada Sabtu (30/7/2022) lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, AN dieksekusi para tersangka di dalam mobil.

Usai dibunuh, sambung Siswo jasad AH kemudian dibuang di bawah jembatan di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Hingga akhirnya, jasad AH ditemukan warga yang sedang melintas di sekitar lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan, selanjutnya diperoleh informasi dan mengarah kepada empat orang yang diduga melakukan pembunuhan kepada korban.

“Motifnya karena korban yang merupakan bendahara KONI Kayong Utara, Kalbar itu hendak menagih hutang kepada AK sebesar Rp300 juta untuk menggantikan uang KONI yang digunakan secara pribadi oleh korban sebesar Rp600 juta, jelas Iman. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================