BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Polisi tangkap seorang pria berinisial S (36) di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Lantaran, ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial MN (35).
Diduga karena terbakar cemburu buta, korban dikencingi pelaku. Polisi yang mendapat laporan menangkap pelaku pada Senin 8 Agustus 2022.
Adanya peristiwa KDRT tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo.
“Benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban,” katanya, Rabu (10/8/2022).
“Pelaku dilaporkan melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menendang, mencekik dan mengencingi kepala korban,” sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku merasa cemburu karena saat meminjam ponsel korban tiba-tiba masuk pesan dari seorang pria yang menanyakan kabar istrinya.
“Pelaku diduga emosi karena cemburu, kemudian langsung menanyakan dan menendang istrinya bahkan ditelanjangi,” katanya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara hingga dua tahun delapan bulan. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















