Tersangka menggasak peerhiasan di dalam rumah dengan masuk lewat jendela. Tersangka menjual barang curian di tukang emas di pinggir jalan.

“Hasil jual tersebut dipakai foya-foya, judi, dan mencari cewek,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Polisi mengendus pelaku di tempat tinggalnya kemudian tanpa perlawanan pelaku mengakui perbuatannya.

Dikatakan lebih lanjut, pelaku sebelumnya merupakan pencuri burung yang sudah pernah ditahan. Namun pelaku tidak kapok, pelaku kembali berbuat pidana. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================