“UKM kita ini merasa dirugikan karena mereka sudah mengikuti aturan, mereka memproduksi tapi ternyata masih juga beredar yang diluar ketentuan seperti ini,” tambahnya.

Larangan Impor Pakaian Bekas

Perlu diketahui, barang bekas termasuk pakaian bekas merupakan salah satu jenis barang yang dilarang kegiatan impornya oleh Kemendag.

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas tertuang dalam pasal 2 ayat 3 huruf d. Disana disebut “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.”

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Sebelumnya, aturan larangan impor pakaian bekas juga tertuang dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. Aturan ini sebagai revisi dari aturan Permendag Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Terbaru, kedua Aturan ini dicabut seiring terbitnya Permendag 18/2021.

Musnahkan Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya diperkirakan Rp 8-9 Miliar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolik di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pakaian bekas impor ini merupakan bentuk kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

“Hari ini kita melakukan atau menindaklanjuti daei banyak laporan masyarakat bahwa beredar pakaian bekas seperti ini, dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor,” kata dia di Karawang, Jumat (12/8/2022).

“Ini banyak sekali, ada 750 bal, kira-kira nilainya Rp 8-9 miliar,” tambah Mendag Zulkifli. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================