pengacara

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTADeolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin tidak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacara Bharada E. Hal tersebut terbukti dari Bharada E menandatangani Surat Pencabutan Kuasa atas kuasa hukumnya. Dengan begitu, keduanya kini tidak lagi menjadi pengacara Bharada E.

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E sesuai dengan permintaan negara, dalam hal ini Polri. Untuk itu, dia akan meminta bayaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” tutur Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Menurut Deolipa, negara memiliki kekayaan yang cukup untuk membayar kuasa hukum dengan nominal tersebut. Apabila tidak disanggupi, maka akan dibawa ke pengadilan perdata.

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat. Sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun,” jelas dia.

Menurut Deolipa, Polri yang memintanya menjadi kuasa hukum Bharada E. Untuk itu sudah sepatutnya dapat menyelesaikan kerjasama secara bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Sup Semangka Jelly yang Manis dan Creamy

“Ya akan gugat, kita minta dulu baik-baik, jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya akan minta ke Presiden jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp 15 triliun lah. Kalau nggak dikasih saya gugat negara,” kata Deolipa.

Muhammad Burhanudin menyebut, ada skenario tertentu dibalik pencabutan kuasa Bharada E terhadap mereka berdua.

Polri menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa atas pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Dengan begitu, keduanya tidak lagi menjadi tim advokat Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

============================================================
============================================================
============================================================