BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Dua orang pelaku pembakaran mobil milik warga di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma mengatakan, Kedua orang yang ditangkap berinisial RA (41) dan HL (37). Sementara JO (35) dan SA (45) masih dalam pengejaran.
BACA JUGA : Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter
“Dua orang pelaku pembakaran sudah diamankan, dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Dedi mengungkapkan, bahwa motif dari pelaku melakukan pembakaran mobil karena sakit hati.
“Motifnya sakit hati,” ujarnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















