BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Dua orang pelaku pembakaran mobil milik warga di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma mengatakan, Kedua orang yang ditangkap berinisial RA (41) dan HL (37). Sementara JO (35) dan SA (45) masih dalam pengejaran.

“Dua orang pelaku pembakaran sudah diamankan, dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Dedi mengungkapkan, bahwa motif dari pelaku melakukan pembakaran mobil karena sakit hati.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

“Motifnya sakit hati,” ujarnya.

Sakit hati RA disebabkan karena korban mengupload gudang (tempat) kucing usahanya. Ia lalu menceritakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya. Hal itu dijelaskan Dedi.

Pada Kamis 4 Agustus 2022, pelaku berniat membakar mobil korban, namun urung karena adanya patroli sekuriti perumahan. Pembakaran dilakukan pada Jumat 5 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

“Mereka sempat batal melakukan aksinya pada hari sebelumnya, karena adanya patroli sekuriti perumahan,” ujar Dedi.

Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Petugas menyita barang bukti mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================